Masih ingat artikel dimana Samsung diwajibkan membayar ganti rugi lebih dari $1 Milyar kepada Apple?
Ternyata keputusan itu direvisi karena
Hakim Lucy Koh yang menangani kasus sengketa paten Apple vs Samsung
mengurangi besarnya ganti rugi yg harus dibayar Samsung dari semula
$1,049 Milyar menjadi $598.908.892 (atau di diskon $450,514,650).
Alasan pengurangan nilai ganti rugi
dikarenakan hakim menilai juri telah melakukan 2 kesalahan; Yang pertama
juri salah melakukan perhitungan dalam hal menentukan kurun waktu
dimana Apple mengalami kerugian. Dimana perhitungan yang
seharusnya dimulai 15 April 2011 (saat pengajuan tuntutan) menjadi 4
Agustus 2010 (saat Apple berdiskusi pertama kali dengan Samsung).
Kesalahan kedua adalah para juri
menentukan besarnya ganti rugi berdasarkasn keuntungan yang didapatkan
Samsung, padahal menurut hakim Koh hal ini tidak boleh dilakukan utk
kasus pelanggaran hak paten berjenis utilitas (fungsi) tapi hanya bisa
diterapkan untuk hak paten design.
Kasus ini belum menjadi keputusan final
karena akan digelar sidang baru untuk menentukan nilai ganti rugi untuk
14 handphone Samsung yang ditarik dari keputusan dan juga besaran ganti
rugi setelah Samsung dinyatakan bersalah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar